Konsep uang berkembang
dari kebutuhan orang untuk saling tukar menukar yang diawali dengan barter.
Kemudian berkembang menjadi uang komoditas, yaitu ketika manusia menggunakan
komoditas yang menurut budaya mereka berharga sehingga menjadikannya alat
tukar, contohnya kulit kerang, anyaman, kulit kayu, hingga logam mineral.
Semakin lama, semakin banyak penggunaan uang komoditas, ada beberapa kelemahan
yang dimiliki oleh uang komoditas muncul yaitu sulit dipecah menjadi nominal
yang lebih kecil, dan sulit untuk dibawa dan disimpan. Kemudian muncullah
fiat money yang dijamin oleh komoditas, umumnya komoditasnya berupa emas atau
perak sehingga menjadi standar emas. Uang ini berbentuk sertifikat atau koin
yang dapat ditebus di Bank Nasional dengan nilai tertentu emas atau perak
.Ekonomi mengalami pertumbuhan yang pesat, sehingga dibutuhkan jumlah uang
beredar yang banyak sehingga rasio antara komoditas terhadap uang terus
mengalami penurunan. Sistem dengan emas sebagai penjamin digunakan oleh para
negara berakhir setelah Presiden Nixon memutuskan tidak lagi menggunakan emas
sebagai jaminan . Kemudian uang fiat menjadi alat tukar yang dianggap sah oleh
negara dengan dijamin oleh undang-undang. Berbeda dengan standar emas, kali ini
dijamin oleh keberadaan pemerintah itu sendiri. Jadi secara langsung pemerintah
yang mengendalikan sirkulasi uang dengan mencetak dan menarik uang. Beberapa
tahun lalu, seiring dengan pesatnya penetrasi internet, bentuk uang baru mulai
muncul; uang itu memiliki beberapa nama tetapi yang paling populer adalah
digital currency.
Karena keberadaannya
yang relatif masih baru, belum ada konsensus mengenai pengertian umum dari
digital currency; definisi wikipedia-digital currency adalah “alternative
digital currencies are not produced by government-endorsed central banks nor
necessarily backed by national currency”. Sedangkan menurut European Central Bank
(ECB), virtual currency adalah “a virtual currency is a type of unregulated,
digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and
used and accepted among the members of a specific virtual community”. Dari
kedua sumber tadi dapat diambil beberapa poin yaitu, bukan diciptakan oleh
pemerintah, tidak teregulasi, dan digunakan dalam komunitas yang spesifik,
walau pada prakteknya digital currency sebagian adalah aliran dari uang buatan
pemerintah.
ECB membagi digital
currency menjadi 3 tipe, Tipe yaitu :
1. Closed Virtual
Currency Schemes, skema ini hampir tidak memiliki hubungan langsung kepada
ekonomi riil dan biasanya muncul dalam suatu game atau permainan saja. Skema
umumnya para pengguna membayar sejumlah uang yang nantinya dikonversi menjadi
suatu nilai dengan mata uang tersendiri (mata uang game, karena bentuk ini
banyak terdapat di dalam game). Mata uang ini nantinya dapat digunakan untuk
membeli atau menggunakan jasa dan produk virtual yang disediakan. Tetapi pada
prakteknya ada beberapa gamer yang mencari peruntungan dengan menjual jasa dan
produk virtual yang ditukar dengan mata uang riil, hal ini sebenarnya dilarang
oleh pembuat game dan memiliki konsekuensi akunnya akan dibekukan atau dihapus.
Contohnya adalah di game World of Warcraft para pemain dapat memulai game
dengan membeli sejumlah digital currency.
2. Virtual Currency
Schemes With Unidirectional Flow, virtual atau digital currency dapat dibeli
dengan suatu nilai tukar tertentu dengan ketentuan virtual atau digital
currency tersebut tidak dapat ditukar kembali dengan mata uang riil. Digital
currency tipe ini selain dapat digunakan untuk membeli jasa dan produk virtual,
juga dapat digunakan untuk membeli jasa dan produk riil tertentu. Contohnya,
“facebook credits” suatu mata uang yang diciptakan oleh facebook yang dapat
digunakan untuk membeli barang virtual bahkan beberapa kasus dapat digunakan
produk riil dan pada Juli 2012 facebook credits mengeluarkan peraturan yang
dapat mengkonversi facebook credits menjadi mata uang lokal.
3. Virtual Currency
schemes with bidirectional flow, dengan skema ini digital currency dapat
diperjual belikan pada tingkat nilai tukar tertentu; dengan skema ini digital
currency dapat digunakan untuk membeli barang virtual maupun riil. Contoh yang
paling familiar, bitcoin, mata uang yang menggunakan sistem peer-to-peer.
Pertama kali dicetuskan oleh Satoshi Nakamoto-diduga bukan nama asli- dan
menjadi digital currency terbanyak yang digunakan sekarang. Bitcoin memiliki
nilai tukar sendiri dan dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa riil
dimulai dari obat-obatan terlarang, sampai dengan makan siang.
Berikut adalah diagram
yang menunjukkan skema dari ketiga tipe diatas.
Hal yang
melatarbelakangi hadirnya digital currency karena digital currency dianggap
sebagai solusi atas masalah mata uang yang dihadapi sekarang, perang nilai
tukar, setiap mata uang memiliki pemerintah di belakangnya sebagai penompang.
Sedangkan setiap pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun dan memajukan
ekonominya; sarananya adalah perdagangan. Ketika perdagangan terjadi antar
negara maka yang menjadi keuntungan dan kelemahan suatu negara adalah nilai
tukar mata uang. Perusahaan yang berada pada negara yang memiliki mata uang
kuat cenderung akan memproduksi pada negara yang memiliki mata uang yang
relatif lemah. Digital currency terutama skema 3 sudah cukup lama beredar,
bahkan sudah memiliki lebih dari 10 jenis digital currency yang telah beredar;
bahkan ada yang sudah tidak digunakan lagi. Sistem dan metode yang digunakan
pun bermacam-macam. Digital yang paling populer akhir-akhir ini adalah Bitcoin.
Bitcoin menggunakan sistem peer-to-peer; ssitem yang hampir sama yang digunakan
torrent. Selain memiliki nilai kapitalisasi yang besar, Bitcoin telah digunakan
beberapa manajer hedgefund sebagai sarana investasi. Tahun lalu nilai Bitcoin
mengalami peningkatan yang cukup pesat. Sekian tentang digital currency,
bitcoin yang menjadi ujung tombak digital currency.
No comments:
Post a Comment