Showing posts with label Tugas ALMA. Show all posts
Showing posts with label Tugas ALMA. Show all posts

Monday, 4 April 2016

Tingkat Kesehatan Bank



 Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.  Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
1. permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) :
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
·         Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

KEBIJAKAN ASSET AND LIABILITY MANAGEMENT ( ALMA )

KEBIJAKAN ASSET AND LIABILITY MANAGEMENT ( ALMA )

Pengelolaan Bank meliputi  :
a.    Pengelolaan Asset ( Aktiva )
b.    Pengelolaan Liability ( Kewajiban )
Tujuan dari pengelolaan asset and liability ini adalah untuk : “ Mendapatkan keuntungan yang optimal setelah diperhitungkan resiko yang mungkin timbul dengan menata portofolio pada kedua sisi Neraca Bank “
Dalam rangka pengelolaan Asset dan Liability umumnya akan dihadapi tiga macam resiko utama yang harus dikelola secara terpadu, yaitu :
a.    Interest rate risk ( resiko tingkat bunga )
b.    Credit Risk ( resiko kredit )
c.     Liquidity Risk ( resiko likuiditas )
Fungsi utama Alma  :
1.    Pengelolaan likuiditas
2.    Pengelolaan GAP
3.    Pengelolaan Valuta Asing
4.    Pengelolaan Investasi dan Pendapatan


·               Pengelolaan Likuiditas meliputi :
a. Kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia ,  dengan mengurangi Idle Fund seminimal mungkin
b. Menjaga agar alat – alat likuid sesuai dengan kebutuhan Cash Flow dan kebutuhan dana yang tidak terduga.
Hal – hal penting yang perlu diperhatian adalah  :
a.  Likuiditas tidak selalu searah dengan Profitabilitas
b Likuiditas berlebih dapat menekan profitabilitas sebaliknya likuiditas terlalu rendah karena ingin mengejar profitabilitas dapat menimbulkan resiko likuiditas.
·                     Pengelolaan GAP :
Pada Neraca baik pada sisi Aktiva maupun sisi Liability ada komponen yang sangat peka terhadap suku bunga, bila ini tidek dikelola dengan baik akan dapat menurunkan “ Net Interest Income ( NII ) “. Pengelolaan GAP bertujuan untuk mengatur periode maturity dan periode repricing sehingga diperoleh hasil yang optimal.
Dalam pengelolaan GAP terdapat 2 pengertian periode        :
1.   Periode maturity adalah periode jatuh tempo masing – masing komponen neraca.
Contoh : Periode jatuh temponya Deposito
2. Periode Repricing , adalah merupakan interval waktu untuk melakukan penyesuaian tingkat bunga pada kedua sisi Neraca sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Tujuan pengelolaan GAP   :
1. Mengelola resiko perubahan tingkat bunga karena adanya mismath ( kesenjangan ) pada kedua   sisi neraca.
2.  Memaksimalkan penghasilan bunga bersih ( Net Interest Income )
3. Menata Struktur Neraca – guna pencapaian hasil maksimal dengan memperhatikan perubahan tingkat bunga yang mungkin terjadi.
·                     Pengelolaan Valuta Asing
 Pada Neraca Bank Devisa akan nampak pada sisi Asset dan Liability Bank terdiri dari bermacam – macam mata uang ( Currency ) dengan demikian Bank Devisa akan lebih banyak menghadapi masalah , yaitu :
1.  Lebih banyak menanggung resiko yaitu pergerakan exchange rate dan interest rate yang sulit diprediksi, karenanya  mengelola foreign exchange assets and liability memerlukan lebih banyak ketelitian dan kehati – hatian.
2.  Komposisi asset dan liability foreign currency pengendapannya berbeda – beda.
Pengertian Foreign Exchange Management ( Forex ) : “ Manegement Forex asset dan liability yang baik sehingga dapat mencapai tujuan, yaitu menoptimumkan pendapatan dan meminimalkan resiko “
Tujuan Management Forex adalah     :
1.    Mengoptimumkan pendapatan bank
2.    Meminimalisir mismatch yang tampak pada neraca
3.    Memaksimalkan pendapatan yang berasal dari Echange Rate dan Interst Rate
4.    Mendukung tujuan manegement Likuiditas
·                     Pengelolaan Earning dan Invesment
Adalah : Strategi Mengoperasikan secara terpadu Asset dan Liability sehingga dapat menghasilkan keuntungan .
Metode  : dengan mengelola kualitas aktiva, posisi likuiditas, capital adequacy, ratio – ratio financial.

Tujuan  Earning dan Invesment Management :
1.    Mempertahankan profitabilitas yang tinggi
2.    Meningkatkan pertumbuhan aktiva
3.    Menentukan komposisi neraca
4.    Menentukan portofolio  Investasi ( Efek, Obligasi, Insrument pasar uang )
·                     Asset –Liability Commite ( ALCO )
Adalah kelompok penanggung jawab yang bertugas mengeluarkan keputusan – keputusan strategis mengenai Asset and Liability. Keputusan ini digunakan oleh segenap pegawai sebagai pedoman melaksanakan pekerjaan yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan ( Bank ).
Anggota ALCO adalah  : Pihak manajemen Bank ( Direktur dan Pejabat Bank terkait ) yang memiliki wewenang mengambil keputusan dan mengatur Asset dan Liability.
Untuk menunjang keputusan  ALCO – beberapa Bank membuat organisasi penunjang ALCO , yaitu ALCO Suporting Group.
Neraca Pembayaran :
Adalah : Catatan mengenai semua transaksi keuangan yang terjadi antara satu negara dengan negara – negara lainnya untuk jangka waktu tertentu ( umumnya 1 tahun ).
Isi Neraca Pembayaran      :
a.    Sisi Debit :
1.    Hasil ekspor barang dan jasa
2.    Penerimaan pnjaman luar negeri
3.    Pengurangan kekayaan keuangan yang ditempatkan diluar negeri

b.    Sisi kredit :
1.    Impor barang dan jasa
2.    Pembayaran utang luar negeri
3.    Penambahan kekayaan keuangan yang ditempatkan diluar negeri
·                     Cadangan Devisa :
          Adalah : Cadangan milik negara yang sifatnya dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, yang berupa mata uang emas, rekening giro pada bank luar negeri, Deposita berjangka pada bank luar negeri, Deposit On Call pada bank asing, Kertas perbendaharaan negara lain, Uang kertas dan Logam asing yang disimpan di Bank Indonesia.
Cadangan devisa terdiri dari  :
1.    Cadangan devisa resmi : Yang dimiliki otoritas moneter
2.    Cadangan devisa nasional : Yang dimiliki oleh Bank – Bank di Indonesia
Sistem nilai tukar        :
1.    Gold Standard
2.    Fixed Exchange rate
3.    Floating Exchange Rate
4.    Pegging System
·                     Biaya Dana ( Cost Of Fund )       :
Adalah seluruh biaya bunga yang dibayar bank tertentu pada periode tertentu dibandingkan dengan jumlah dana yang dapat dihimpunsecara rata – rata dalam periode yang sama.


Hubungan ALMA & ALCO

Hubungan ALMA & ALCO
Pengertian ALMA
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi  terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
Pengertian Risiko ALMA
Setiap usaha bank pada umumnya dihadapkan pada risiko-risiko sebagai berikut:
a.       Financing risk: debitur tidak akan memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya atau lalai membayar. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.      Liquidity risk: risiko bahwa bank tidak akan dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajibannya melalui pinjaman darurat atau menjual aktivanya.
c.       Pricing risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat bagi hasil, apakah dalam bentuk menurunnya margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest margin (NII), atau tidak terpenuhinya likuiditas atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitunganpricing atas assets/liabilitas.
d.      Foreign exchange risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.       Gap risk: risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan yang merugikan.
f.       Kontinjen risk: risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontijen, misalnya pembukaan L/C, bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.
Tujuan ALMA
a.       Pertumbuhan bank yang wajar/optimal, yaitu dengan mempertimbangkan antara pertumbuhan asset dengan potensi modal yang akan dimiliki
b.      Pendapatan/Laba yang optimal, yaitu mengenerate laba dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
c.       Menjaga likuiditas yang memadai,  yaitu mengelola risiko likuiditas secara baik dan terkendali guna menghindari kerugian, baik karena short likuiditas maupun biaya yang harus dipikul.
d.      Membentuk cadangan-cadangan, untuk berjaga-jaga.
e.       Memelihara/menjaga dana masyarakat secara profesional.
f.       Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pinjaman
Pentingnya ALMA
-        Deregulasi industri perbankan (domestik dan international).
-        Kondisi lingkungan, yaitu semakin tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar.
-        Sikap Investor semakin kritis,  yaitu beragamnya produk2 investasi memaksa investor berkalkulasi antara return dan risiko yang acceptable.
-        Tingkat persaingan yang semakin tinggi.
-        Meningkatnya kebutuhan modal, yaitu baik untuk memenuhi ketentuan otoritas, maupun karena peningkatan bisnis bank.


Primary Purpose of ALMA
ALM adalah suatu strategi pengelolaan sumber dana (sources of funds)dan penggunaan dana (uses of funds) untuk mencapai NIM (profit) yang optimal namun  dalam batas (limit) risiko yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pencapaian rencana jangka panjang.
Sementara ALCO merupakan organisasi non formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional) dan unit lainnya yang terkait.
4 Fungsi Utama ALMA
1.      Liquidity Management
            Tujuan (1) dapat memenuhi seluruh kewajiban tanpa tertunda dan tidak merugi (without delay and without loss), (2) menjaga posisi likuiditas bank sesuai ketentuan yang diatur oleh BI dan (3) menetapkan SR dan TR untuk menopang likuiditas (note: umumnya internal policy).
2.      Interest Rate Management
            Yaitu risiko karena posisi reviewing sensitive asset & sensitive liability dihadapkan dengan perubahan suku bunga yang ada di pasar yang berdampak pada penetapan Gap A/L Amount dan Interest Limit.
3.      Risiko Nilai Tukar
            Yaitu risiko karena perbedaan posisi asset dan liability dalam mata uang asing (open position) dihadapkan dengan perubahan nilai tukar yang berpengaruh pada profitabilitas akibat adanya revaluasi P/L NOP.
4.      Risiko Portepel
            Yaitu risiko karena struktur A/L tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan, komposisi liability mengarah ke biaya tinggi, mengarah pada risiko likiditas, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
Organisasi ALMA
Organisasi alma dalam satu bank terdiri dari asset liability committee (alco) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Supported Group (ASG).
a.       Anggota ALCO terdiri dari :
1.      Pimpinan tertinggi bank (direksi)
2.      Pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
b.     Anggota ASG terdiri dari kelompok manajer profesional / analis yang secara penuh tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar /kecilnya bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun, anggota ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c.       Peran masing-masing posisi adalah:
1.      Direksi mempunyai peran menelaah / mengesahkan kebijakan dan membuat keputusan akhir
2.      ALCO mempunyai peran membuat kebijakan ALMA, mengambil posisi dan membuat keputusan ALMA
3.      ALCO Supported Group mempunyai peran membantu ALCO, menyusun analisis, merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
4.      Departemen trerasury mempunyai peran melaksanakan keputusan ALCO dan mengelola posisi
5.      Departemen lini lainnya :
-        Cabang mempunyai peran mengelola dan memantau resiko kredit
-        Unit kerja pemberi kredit berperan mengelola hubungan dengan nasabah
-        Unit kerja international berperan melaksanakan keputusan ALCO
6.      Departemen Penunjang
-     Riset dan perencanaan berperan membantu mengumpulkan data
-     Hukum berperan memeriksa semua bantuan yang diperlukan
d.   Tanggung jawab ALCO dan ASG terdiri dari :
-     Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau  kegiatan dan menelaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA
-     Tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan skenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO, dan memantau hasil pelaksanaannya.
Fungsi dan Tugas ALCO
1.      Membantu untuk mencapai tujuan yang telah   ditetapkan
2.      Menentukan kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
3.      Memperkirakan target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
4.      Mengevaluasi kewajiban-kewajiban bank
5.      Menetapkan strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
6.      Memantau laba bank yang telah dicapai
7.      Membuat kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
8.      Membuat kebijakan dan memantau posisi modal bank


Manajemen Risiko Bank Syariah.

Manajemen Risiko Bank Syariah.

1.      Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk      mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
2.      Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah
          Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Resiko menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau resesi. Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika terjadi kenaikan tingkat bunga.
Kerugian bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian kredit tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank akan mengalami kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah kredit macet yang terlampau besar.
a)     Pembiayaan Ijarah
b)     Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).
       Resiko yang bisa timbul adalah ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Sedangkan penyebabnya yaitu jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir periode). Risiko tersebut dapat diselesaikan dengan cara memperpanjang jangka waktu sewa.
c)     Pembiayaan Salam dan Istishna
       Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad, maka resiko yang akan dihadapi adalah gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang.
d)    Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
        Kontrak mudharabah dijalankan oleh bank syariah, maerupakan suatu kontrak peluang investasi yang mengandung banyak risiko tinggi. Sebab model kontrak tersebut sarat dengan asymmetric information. Arsimetrik informasi adalah kondisi yang menunjukkan sebagai investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memilikiinya. Arsimetrik informasi yang dilakukan agen dalam kontrak keuangan biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Sadr dan Iqbal mengatakan : adverse selection terjadi pada kontrak utang ketika peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit diluar batas ketentuan tingkat keuntungan tertentu, dan moral hazard terjadi ketika melakukan penyimpangan atau menimbulkan risiko yang lebih besar dalam kontrak.
e)      Pembiayaan Murabahah
        Resiko yang akan timbul yaitu tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedangkan penyebab adalah kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate), kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors).
3.      Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga menganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya profitabilitas.
4.      Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah
Dalam manajemen risiko ada beberapa komponen yang relevan dengan risiko operasional yaitu sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcakupan prosedur dan kontrol.
5.      Manajemen Risiko Pasar.
a)      Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar
b)   Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
6.      Fungsi Manajemen Resiko.
a)    Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan.
b   Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
c)  Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
d)    Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank.


·            Investasi Syari’ah dan Resiko-Resiko Investasi.
Investasi syariah merupakan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Investasi ini semakin berkembang sejak diluncurkan secara resmi pasar modal syariah pada tahun 2003. Produk yang ditawar dalam pasar modal syariah terdiri dari saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Di dalam berinvestasi syariah ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan investor agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah yaitu investasi tersebut harus halal, memberi berkah dan bertambah.
Investasi dikatakan halal dapat dilihat dari tempat dan proses investasinya. Tempat investasi yang halal adalah usaha -usaha yang didirikan secara halal tidak digunakan untuk mebiayai misalnya pabrik minuman keras, tempat perjudian, perbankan konvensional dan pelacuran. Selain itu proses berinvestasi juga harus diperhatikan berdasarkan kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian keuntungan. Proses investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan penipuan.
Þ    Beberapa jenis resiko dalam investasi.
Berikut beberapa jenis resiko investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan investasi:
1.   Resiko bisnis (business risk), merupakan resiko yang timbul akibat menurunnya profitabilitas perusahaan emiten.
2.  Resiko likuiditas (liquidity risk), resiko ini berkaitan dengan kemampuan saham yang bersangkutan untuk dapat segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
3.  Resiko tingkat bunga (interest rate risk), merupakan resiko yang timbul akibat perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Biasanya resiko ini berjalan berlawanan dengan harga-harga instrument pasar modal.
4.  Resiko pasar (market risk), merupakan resiko yang timbul akibat kondisi perekonomian negara yang berubah-ubah dipengaruhi oleh resesi dan kondisi perekonomian lain.
5   Resiko daya beli (purchasing power-risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan tingkat inflasi. Perubahan ini akan menyebabkan berkurangnya daya beli uang yang diinvestasikan maupun bunga yang diperoleh dari investasi sehingga nilai riil pendapatan menjadi lebih kecil.
6.    Resiko mata uang (currency risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan nilai tukar mata uang domestic (misalnya rupiah) terhadap mata uang Negara lain (misalnya dolar amerika serikat).
 Bentuk-Bentuk Investasi Syari’ah.
1.      Deposito Syariah.
2.      Pasar Modal Syariah.
·         Instrumen Pasar Modal Syariah
a.       Saham Syariah
·         Prinsip Dasar Saham Syariah
1)      Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2)      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3)      Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)      Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5)      Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b.      Obligasi Syariah
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.       Reksadana Syariah
 Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah).
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2.      Deposito Bagi Hasil (Mudharabah).
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3.      Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah).

Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.

Rasio Keuangan Bank

Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET)
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).