Manajemen Risiko Bank Syariah.
1. Defenisi
Manajemen Resiko
Manajemen
Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha
Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai
efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap
perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh
lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
2. Manajemen
Risiko Pembiayaan Bank Syariah
Risiko pembiayaan muncul jika bank
tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan yang diberikannya atau
investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan
adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi
karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga
penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko
usaha yang dibiayainya.
Resiko
menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau resesi.
Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet penjualan
perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi
kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika terjadi kenaikan tingkat
bunga.
Kerugian
bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian kredit
tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank akan mengalami
kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah kredit macet yang
terlampau besar.
a)
Pembiayaan Ijarah
b)
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik (IMBT).
Resiko yang bisa timbul adalah ketidakmampuan nasabah membayar angsuran
dalam jumlah besar di akhir periode. Sedangkan penyebabnya yaitu jika
pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam
jumlah besar di akhir periode). Risiko tersebut dapat diselesaikan dengan cara
memperpanjang jangka waktu sewa.
c)
Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad, maka resiko yang
akan dihadapi adalah gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang.
d)
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kontrak mudharabah dijalankan oleh bank syariah, maerupakan suatu
kontrak peluang investasi yang mengandung banyak risiko tinggi. Sebab model
kontrak tersebut sarat dengan asymmetric information. Arsimetrik informasi
adalah kondisi yang menunjukkan sebagai investor mempunyai informasi dan yang
lainnya tidak memilikiinya. Arsimetrik informasi yang dilakukan agen dalam
kontrak keuangan biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Sadr
dan Iqbal mengatakan : adverse selection terjadi pada kontrak utang ketika
peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit diluar batas ketentuan
tingkat keuntungan tertentu, dan moral hazard terjadi ketika melakukan
penyimpangan atau menimbulkan risiko yang lebih besar dalam kontrak.
e)
Pembiayaan Murabahah
Resiko yang akan timbul yaitu tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana
pihak ketiga. Sedangkan penyebab adalah kenaikan DCMR (Direct Competitors
Market Rate), kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), kenaikan ECRI
(Expected Competitive Return For Investors).
3. Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas
penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi
kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan
memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan
menguntungkan.
Likuiditas
yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga menganggu
kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena
akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya profitabilitas.
4. Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah
Dalam
manajemen risiko ada beberapa komponen yang relevan dengan risiko operasional
yaitu sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan manusiawi (human error),
kegagalan sistem, dan ketidakcakupan prosedur dan kontrol.
5. Manajemen Risiko Pasar.
a)
Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar
b)
Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah,
maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan
perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
6. Fungsi Manajemen Resiko.
a)
Menetapkan arah dan risk appetite
dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang
mengikuti perubahan strategi perusahaan.
b
Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non
kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif
dan lain-lain.
c)
Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk
memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan
kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
d)
Menetapkan metodologi untuk
mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang
terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau
sumber resiko utama terhadap organisasi Bank.
·
Investasi Syari’ah dan Resiko-Resiko
Investasi.
Investasi
syariah merupakan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terlepas
dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Investasi ini semakin berkembang sejak diluncurkan secara resmi pasar modal
syariah pada tahun 2003. Produk yang ditawar dalam pasar modal syariah terdiri
dari saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Di
dalam berinvestasi syariah ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan investor
agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah yaitu investasi tersebut
harus halal, memberi berkah dan bertambah.
Investasi
dikatakan halal dapat dilihat dari tempat dan proses investasinya. Tempat
investasi yang halal adalah usaha -usaha yang didirikan secara halal tidak
digunakan untuk mebiayai misalnya pabrik minuman keras, tempat perjudian,
perbankan konvensional dan pelacuran. Selain itu proses berinvestasi juga harus
diperhatikan berdasarkan kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya
oleh pihak-pihak yang bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian
keuntungan. Proses investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan
penipuan.
Þ Beberapa jenis resiko dalam investasi.
Berikut
beberapa jenis resiko investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan
dalam membuat keputusan investasi:
1.
Resiko bisnis (business risk), merupakan resiko yang timbul akibat
menurunnya profitabilitas perusahaan emiten.
2. Resiko likuiditas (liquidity risk), resiko ini
berkaitan dengan kemampuan saham yang bersangkutan untuk dapat segera
diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
3.
Resiko tingkat bunga (interest rate risk), merupakan resiko yang timbul
akibat perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Biasanya resiko ini
berjalan berlawanan dengan harga-harga instrument pasar modal.
4.
Resiko pasar (market risk), merupakan resiko yang timbul akibat kondisi
perekonomian negara yang berubah-ubah dipengaruhi oleh resesi dan kondisi
perekonomian lain.
5
Resiko daya beli (purchasing power-risk), merupakan resiko yang timbul
akibat pengaruh perubahan tingkat inflasi. Perubahan ini akan menyebabkan
berkurangnya daya beli uang yang diinvestasikan maupun bunga yang diperoleh
dari investasi sehingga nilai riil pendapatan menjadi lebih kecil.
6.
Resiko mata uang (currency
risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan nilai tukar mata
uang domestic (misalnya rupiah) terhadap mata uang Negara lain (misalnya dolar
amerika serikat).
Bentuk-Bentuk Investasi Syari’ah.
1. Deposito Syariah.
2. Pasar Modal Syariah.
· Instrumen Pasar Modal Syariah
a. Saham Syariah
· Prinsip Dasar Saham Syariah
1) Bersifat musyarakah jika ditawarkan
secara terbatas.
2) Bersifat mudharabah jika ditawarkan
kepada publik.
3) Tidak boleh ada pembeda jenis saham,
karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4) Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5) Tidak dapat dicairkan kecuali
dilikuidasi.
b. Obligasi Syariah
Dalam
fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c. Reksadana Syariah
Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah).
Tabungan
bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam
hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara
produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil
keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi
hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah).
Deposito
Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa
perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah.
Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara
produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil
keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang
disepakati bersama sebelumnya.
3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah).
Investasi
khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada
pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah
bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta
penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan
diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
No comments:
Post a Comment