Monday 4 April 2016

Manajemen Risiko Bank Syariah.

Manajemen Risiko Bank Syariah.

1.      Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk      mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
2.      Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah
          Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Resiko menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau resesi. Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika terjadi kenaikan tingkat bunga.
Kerugian bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian kredit tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank akan mengalami kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah kredit macet yang terlampau besar.
a)     Pembiayaan Ijarah
b)     Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).
       Resiko yang bisa timbul adalah ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Sedangkan penyebabnya yaitu jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir periode). Risiko tersebut dapat diselesaikan dengan cara memperpanjang jangka waktu sewa.
c)     Pembiayaan Salam dan Istishna
       Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad, maka resiko yang akan dihadapi adalah gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang.
d)    Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
        Kontrak mudharabah dijalankan oleh bank syariah, maerupakan suatu kontrak peluang investasi yang mengandung banyak risiko tinggi. Sebab model kontrak tersebut sarat dengan asymmetric information. Arsimetrik informasi adalah kondisi yang menunjukkan sebagai investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memilikiinya. Arsimetrik informasi yang dilakukan agen dalam kontrak keuangan biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Sadr dan Iqbal mengatakan : adverse selection terjadi pada kontrak utang ketika peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit diluar batas ketentuan tingkat keuntungan tertentu, dan moral hazard terjadi ketika melakukan penyimpangan atau menimbulkan risiko yang lebih besar dalam kontrak.
e)      Pembiayaan Murabahah
        Resiko yang akan timbul yaitu tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedangkan penyebab adalah kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate), kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors).
3.      Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga menganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya profitabilitas.
4.      Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah
Dalam manajemen risiko ada beberapa komponen yang relevan dengan risiko operasional yaitu sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcakupan prosedur dan kontrol.
5.      Manajemen Risiko Pasar.
a)      Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar
b)   Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
6.      Fungsi Manajemen Resiko.
a)    Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan.
b   Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
c)  Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
d)    Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank.


·            Investasi Syari’ah dan Resiko-Resiko Investasi.
Investasi syariah merupakan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Investasi ini semakin berkembang sejak diluncurkan secara resmi pasar modal syariah pada tahun 2003. Produk yang ditawar dalam pasar modal syariah terdiri dari saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Di dalam berinvestasi syariah ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan investor agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah yaitu investasi tersebut harus halal, memberi berkah dan bertambah.
Investasi dikatakan halal dapat dilihat dari tempat dan proses investasinya. Tempat investasi yang halal adalah usaha -usaha yang didirikan secara halal tidak digunakan untuk mebiayai misalnya pabrik minuman keras, tempat perjudian, perbankan konvensional dan pelacuran. Selain itu proses berinvestasi juga harus diperhatikan berdasarkan kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian keuntungan. Proses investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan penipuan.
Þ    Beberapa jenis resiko dalam investasi.
Berikut beberapa jenis resiko investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan investasi:
1.   Resiko bisnis (business risk), merupakan resiko yang timbul akibat menurunnya profitabilitas perusahaan emiten.
2.  Resiko likuiditas (liquidity risk), resiko ini berkaitan dengan kemampuan saham yang bersangkutan untuk dapat segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
3.  Resiko tingkat bunga (interest rate risk), merupakan resiko yang timbul akibat perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Biasanya resiko ini berjalan berlawanan dengan harga-harga instrument pasar modal.
4.  Resiko pasar (market risk), merupakan resiko yang timbul akibat kondisi perekonomian negara yang berubah-ubah dipengaruhi oleh resesi dan kondisi perekonomian lain.
5   Resiko daya beli (purchasing power-risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan tingkat inflasi. Perubahan ini akan menyebabkan berkurangnya daya beli uang yang diinvestasikan maupun bunga yang diperoleh dari investasi sehingga nilai riil pendapatan menjadi lebih kecil.
6.    Resiko mata uang (currency risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan nilai tukar mata uang domestic (misalnya rupiah) terhadap mata uang Negara lain (misalnya dolar amerika serikat).
 Bentuk-Bentuk Investasi Syari’ah.
1.      Deposito Syariah.
2.      Pasar Modal Syariah.
·         Instrumen Pasar Modal Syariah
a.       Saham Syariah
·         Prinsip Dasar Saham Syariah
1)      Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2)      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3)      Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)      Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5)      Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b.      Obligasi Syariah
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.       Reksadana Syariah
 Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah).
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2.      Deposito Bagi Hasil (Mudharabah).
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3.      Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah).

Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.

No comments:

Post a Comment