Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan
dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu
perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor
yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang
yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan
yang bersangkutan.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET)
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan
yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank
dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank.
Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua
hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus
mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas
kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan
Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai
signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan
mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih
kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah
diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan
sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode
waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi
dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
No comments:
Post a Comment