AQAD
PLASTIC CARDS
Seiring
maraknya penggunaan kartu kredit, ternyata bahasan tentang peluncuran
kartu kredit syariah, akhirnya mendapat sedikit cahaya
terang dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya ttg kartu kredit syariah.
Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (halal) asal memenuhi berbagai
ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja
hukumnya akan menjadi tidak boleh (haram).
·
(Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006)
1.
Hukum
Syariah Card
dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2.
Ketentuan Akad
Akad yang digunakan
dalam Syariah Card adalah:
a.
Kafalah
dalam hal ini Penerbit
Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas
semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara
Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai
dari selain bank atau
ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberianKafalah, penerbit kartu
dapat menerima fee (ujrahkafalah).
b.
Qardh
dalam hal ini Penerbit
Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang
Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit
Kartu.
c.
Ijarah
dalam hal ini Penerbit
Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang
Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership
fee.
3. Ketentuan
tentang Batasan (DhawabithwaHudud) Syariah Card
a. Tidak
menimbulkan riba.
b.
Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
c. Tidak
mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara
antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
d. Pemegang kartu
utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
e. Tidak
memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
4. Ketentuan Fee
a. Iuran
keanggotaan (membership fee)
Penerbit
Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk
perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas
izin penggunaan fasilitaskartu.
b. Merchant
fee
Penerbit
Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek
transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara(samsarah), pemasaran (taswiq) dan
penagihan (tahsil al-dayn).
d.
Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh
menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb
al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan
fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
e.
Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh
menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberianKafalah. Semua
bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus
ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali
untuk merchant fee.
5. Ketentuan
Ta’widh dan Denda
a. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
b. Denda
keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda
keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
6. Ketentuan
Penutup
a. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui
Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
b. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
·
POLA PEMBEBANAN BIAYA KARTU PLASTIK
SESUAI SYARA’
BOLEH
|
DILARANG
|
·
Pengambilan komisi dari penjual
(meski dibentuk % tertentu)
|
·
Beban berupa bunga / interest
(baik dalam entuk langsung maupun tidak langsung)
|
·
Biaya administrasi
(charges/service fee) bersifat fiat untuk semua jumlah penarikan
(besar/kecil)
|
·
Biaya administrasi
(charges/servicing fee) yang terkait dengan besarnya jumlah penarikan dana.
|
·
Initial fee
|
·
Enter prohibited places.
|
·
Membership fee
|
·
Bayar/beli barang atau jasa yang
menurut syara dilarang/ di nash syara, pemberian privilese/hak istimewa.
|
·
Annual fee
|
·
Prohibited places.
|
·
Replacement fee
|
·
Asuransi konvensional.
|
·
Beli emas, perak atau tiket asal
tunai.
|
|
·
Tarik cash/ saldo asal tidak
dibebani bunga (langsung/tidak langsung)
|
|
·
Diskon (hotel, restaurant dan
tiket dll.)
|
Jadi
dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit
(al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan
perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian
yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak
bertentangan dengan syari’at islam.
Bila
seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga
yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk
berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman
dengan bunga , maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang
diharamkan oleh Allah SWT.
No comments:
Post a Comment