Monday 4 April 2016

AQAD PLASTIC CARDS

AQAD PLASTIC CARDS
Seiring maraknya penggunaan kartu kredit, ternyata bahasan tentang peluncuran kartu kredit syariah, akhirnya mendapat sedikit cahaya terang dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya ttg kartu kredit syariah. Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (haram).
·         (Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006)
1.            Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2.            Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
a.              Kafalah
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberianKafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrahkafalah).
b.              Qardh
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c.              Ijarah
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
3.    Ketentuan tentang Batasan (DhawabithwaHudud) Syariah Card
a.    Tidak menimbulkan riba.
b.    Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
c.    Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
d.    Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
e.    Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
4.      Ketentuan Fee
a.    Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitaskartu.
 b.      Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara(samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
d.             Fee penarikan uang tunai

Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.




e.              Fee Kafalah

Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberianKafalah. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

5.      Ketentuan Ta’widh dan Denda
a.       Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
b.      Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
6.      Ketentuan Penutup
a.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.




·         POLA PEMBEBANAN BIAYA KARTU PLASTIK SESUAI SYARA’
BOLEH
DILARANG
·         Pengambilan komisi dari penjual (meski dibentuk % tertentu)
·         Beban berupa bunga / interest (baik dalam entuk langsung maupun tidak langsung)
·         Biaya administrasi (charges/service fee) bersifat fiat untuk semua jumlah penarikan (besar/kecil)
·         Biaya administrasi (charges/servicing fee) yang terkait dengan besarnya jumlah penarikan dana.
·         Initial fee
·         Enter prohibited places.
·         Membership fee
·         Bayar/beli barang atau jasa yang menurut syara dilarang/ di nash syara, pemberian privilese/hak istimewa.
·         Annual fee
·         Prohibited places.
·         Replacement fee
·         Asuransi konvensional.
·         Beli emas, perak atau tiket asal tunai.

·         Tarik cash/ saldo asal tidak dibebani bunga (langsung/tidak langsung)

·         Diskon (hotel, restaurant dan tiket dll.)


Jadi dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak bertentangan dengan syari’at islam.
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga , maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.


No comments:

Post a Comment