Traveller
Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution
which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the
cheque completely in front of the Bank or agent.
Cek
Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik
menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Cek
perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang
mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang
sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek
perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek
pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong
atau bepergian.
Agen
penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah
terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam
setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs
perjalanan.
Jenis
cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan
dimana kita berada.
Travellers
Cheque Valas ini sendiri terbagi dua. Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek
ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
Kedua,
cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya
Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan
Anda.
Pada
umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan
oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank
Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam
mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen,
Euro
4. Membayar
biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat
ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers
Cheque Valas
1. Tersedia
di Cabang Devisa
2. Pembayaran
dananya dijamin oleh Issuer
3. Tersedia
dalam berbagai valuta dan nominal
4. Dijual
seharga nilai nominal (Face Value)
5. Tidak
ada batas kadaluwarsa
6. Tersedia
untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7. Dijual
blanko atau bukan blanko
Contoh
Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek
perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel
Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal
diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel
Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII
juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000
hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American
Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank
BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank
(Citicorp) dan Thomas Cook.
Praktis,
Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen
di seluruh dunia.
Aman,
dikatakan aman karena :
1. TC
yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak
dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan
TC Valas
1. Untuk
keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan
wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana
pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat
digunakan sebagai alat bayar;
3. Dapat
dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara
memperoleh TC Valas
1. Menghubungi
agen-agen;
2. Mengisi
formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika
bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau
dicuri;
Menyerahkan
dana/pembelian
Pada
saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan
petugas bank ataumoney changer.
· Nama Travels Cheque secara
Tersendiri,
· Nilai
nominal dari Travels Cheque,
· Nama
bank yang mengeluarkan,
· Nomor
seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
· Tanda
tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
· Perintah
membayar tanpa syarat,
· Dapat
dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
· Tanda
tangan dari bank penerbit
No comments:
Post a Comment