Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS)
BI-RTGS adalah
sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada
tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas
transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang
termasuk High Value Payment System (HVPS)atau
transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat
segera (urgent).
|
Transaksi HPVS saat
ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga
dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan
signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem BI-RTGS
memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian
penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran,
yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement
risk) , BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang
praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang
dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang
dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management
fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi
otoritas informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi
pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning
system pengawasan bank.
BI-RTGS didisain
untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross
settlement, real time, final dan irrevocable.
Penyelesaian transaksi BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan
tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada
proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk
diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir
transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan
standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal
peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian
akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening
nasabah.
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir hari.
BI-RTGS juga
dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution. Mekanisme
ini bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana
sejumlah peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu
tagihannya diselesaikan. Gridlock Resolution dijalankan
secara otomatis pada BI-RTGS pada setiap waktu tertentu,
Untuk memperlancar proses penyelesaian akhir
transaksi pada BI-RTGS, penyelenggara menghimbau peserta agar mematuhi Throughput
Guidellines.Throughput Guidellines merupakan suatu target
prosentase tertentu dari total transaksi yang dilakukannya selama 1 hari.
Kepatuhan peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan
penumpukan transaksi di akhir hari.
Fasilitas Likuiditas
Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah
fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara,
yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan
oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat
sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin
saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross
settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara
terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi.
Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang
berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada
hari yang sama.
BI-RTGS juga
merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement
processor, BI-RTGS menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi
pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh
BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu debit/kartu kredit. Selain transaksi
pembayaran ritel, BI-RTGS juga menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir
transaksi serah dana dari perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas
antar-bank, setelmen dana dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT),
transaksi pembayaran pemerintah dan transaksi surat berharga.
Dalam rangka
memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi
dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik
penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan
dalam kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat, antara lain prosedur
penanganan keadaan darurat (Contingency Plan), fasilitas back
up, dan Business Continuity Plan (BCP). Selain
itu, penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada
peserta sebagai sarana back up pada lokasi penyelenggara
dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk mencegah kegagalan peserta
dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses setelmen melalui sistem
BI-RTGS.
Bank Indonesia sebagai
Otoritas
Sesuai UU Bank Indonesia No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8 dinyatakan bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam melaksanakan dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada BI; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran (pasal 15).
Fungsi Bank Indonesia
sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat
ketentuan (Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS.
Dalam menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang
kuat untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab
penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.
Dalam menjalankan
peran sebagai pengawas (Overseer), BI memastikan bahwa penyelenggaraan
BI-RTGS memenuhi prinsip pada 10 Core principles for Systematically Important Payment
System (CP-SIPS)dari Bank for
International Settlement seperti yang diatur dalam peraturan Sistem
BI-RTGS untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan
prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pembuatan
ketentuan, pertemuan konsultasi dengan penyelenggara, monitoring dan assessment.
Salah satu bentuk kegiatan
pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan peserta
memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan
penyelenggaraan BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa
Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit.
Kegiatan audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang
digunakan dalam sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan
bahwa Sistem BI-RTGS yang diselenggarakan telah aman dan handal. Selain
itu Bank Indonesia juga mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk
melakukan ujicoba terhadap back up dan rencana
penanggulangan kondisi darurat secara periodik. Pemenuhan persyaratan sebagai
peserta dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara RTGS juga menjadi satu perhatian dalam kegiatan pengawasan,
disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan internal
terhadap operasional RTGS di sisi peserta.
Bank Indonesia sebagai Penyelenggara
(Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:
1.
menyelenggarakan BI-RTGS dengan
menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
2.
memberikan penjelasan kepada Peserta mengenai
risiko finansial sehubungan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan
peserta harus mengelola risiko tersebut.
3.
memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan
yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit terkait
penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.
Dalam penyelenggaraan
Sistem BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada
peserta antara lain meliputi:
1.
Infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan
Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat keras, aplikasi RCC (software),
jaringan komunikasi data (leased line), fasilitas dial up,
dan fasilitas pendukung lainnya.
2.
help-desk untuk membantu peserta dalam
menghadapi kesulitan operasional.
3.
memberi pelatihan kepada peserta.
4.
memiliki prosedur penanganan kondisi
gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan-DRP dan Business
Continuity Plan-BCP) dan melakukan uji coba secara berkala dengan
melibatkan peserta.
5.
mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok
pengguna (user group).
Peserta
BI-RTGS
Peserta BI-RTGS terdiri
dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS
dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta
Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan
menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat
mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara
peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang
dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur
berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta
dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping ketentuan dan
perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan
penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur
dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws
merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan
BI ataupun dalam perjanjian.
Dalam pengisian
instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip
pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan
mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering).
Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer
melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.
|
Monday 4 April 2016
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment