Pengertian Kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja
(1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral” Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalu lintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit Fungsi Peranan Kliring
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral” Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalu lintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit Fungsi Peranan Kliring
A. Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam
kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE
kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE
keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk
(inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan
melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring
dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan
transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
B. Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak
berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Peranan Kliring
1. Cap
kliring
Semua
warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan
dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan. Cap kliring harus
disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada
perubahan atau pegantian Cap kliring. Cap kliring pada nota debet maupun kredit
merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta. Cap kliring pada bilyet giro
yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima
sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut. Jika dalam satu warkat
terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus
dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta
dibagi atas beberapa kelompok. Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan
menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai
nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat
dalam daftar kliring dijumlahkan. Serah terima warkat kliring yang telah
ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan
dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti
penerimaan. Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat
tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan
kepada penyelenggara.
Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat
masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan
dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi
penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit. Peserta
dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia. Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara
penyampaian warkat :
Warkat
asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan, tembusan pada
penyetor Tembusan pada penyelenggara, warkat yang ditolak dan diduga
ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan
pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4.
Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi
menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam
daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian
dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil
peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya
satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada
penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian
disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo
neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur
dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh
penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca
masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan
telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat
diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana
(saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu
disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur
ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas
pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang
dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara
dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap
peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta
dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami
hal-hal sebagai berikut :
Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring. Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan
Jenis Dan Ruang Lingkup
Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring. Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan
Jenis Dan Ruang Lingkup
Jenis –
jenis Kliring
1. Kliring
umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI
(Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam
satu wilayah kliring.
3. Kliring
antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
No comments:
Post a Comment