Pelonggaran LTV (loan to value)
solusi meningkatkan pembiayaan KPR Syariah.
Bank
Indonesia (BI) akhirnya merivisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Dengan adanya
revisi tersebut, maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias
ada kelonggaran. relaksasi aturan LTV akan keluar minggu pertama bulan Juni
nanti. Ada dua kelonggaran aturan yang akan diberikan bank sentral, pertama,
LTV KPR konvensional. Kedua, aturan LTV dengan KPR syariah. Kelonggaran berlaku
untuk rumah pertama, kedua dan seterusnya
Loan
To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk
syariah sebesar 5%. Sehingga uang muka KPR bisa jadi hanya 20% dari sebelumnya
30% Ketentuan ini akan berlaku Juni 2015. Pelonggaran Down Payment (DP) KPR
tersebut akan mendorong penyaluran kredit perbankan.
Untuk
KPR konvensional rumah tipe 70 m2 semisal, besaran LTV akan berubah dari 70%
menjadi 80% untuk pembelian rumah pertama. Ini berarti, uang muka atau down
payment yang harus konsumen bayar konsumen turun dari semula 30% menjadi 20%.
Adapun, LTV pembelian rumah kedua dengan cara KPR, LTV naik dari 60% menjadi
70%. Dengan begitu, uang muka 30%. Sementara untuk rumah ketiga LTV-nya naik
dari 50% menjadi 60%.
Lantas
bagaimana dengan KPR Syariah? Aturan LTV syariah tampaknya lebih longgar lagi.
Pembelian rumah dengan tipe sama, LTV KPR Syariah rumah pertama naik dari 80%
menjadi 85% atau uang muka 15% saja.Sedangkan ketentuan LTV KPR syariah untuk
rumah kedua dan ketiga masing-masing menjadi 75% dan 65%, bertambah 5% dari
aturan yang saat ini berlaku.
Pelonggaran
LTV KPR ini ada syaratnya. Relaksasi ini hanya berlaku bagi bank dengan tingkat
kredit macet atau non-performing loan (NPL) gross KPR di bawah 5%. Artinya
hanya beberapa bank di BUKU III dan IV yang tak bisa.
Dari
skema baru ini, BI memprediksi akan ada tambahan kredit yang cukup besar.
Hitungan tahun ini bakal ada tambahan kredit antara Rp 15 triliun-Rp 20
triliun. Jumlah itu bisa membesar menjadi Rp 80 triliun di 2016. Dengan
hitungan itu, BI memperkirakan pelonggaran ini bisa menaikkan pertumbuhan
penyaluran kredit 2%-4%. Walhasil, pertumbuhan kredit tahun ini bisa mencapai
14%. Relaksasi LTV ini juga diprediksikan bisa menaikkan porsi kredit terhadap
pendapatan domestik bruto (PDB) 5 basis poin tahun ini.
Jahja
Setiaatmadja Presiden Direktur Bank Central Asia memperkirakan, efektifitas
pelonggaran LTV baru terasa dampaknya di kuartal IV 2015. Pasalnya, ada jeda
waktu sejak aturan itu mulai berlaku. Namun, ia yakin, dengan mata uang yang
lebih murah, Masyarakat yang punya kemampuan pasti berkeinginan membeli tempat
tinggal.
Dengan
relaksasi LTV, permintaan KPR di BCA akan naik 10%. Dengan program promo bunga
KPR saat ini, kredit properti BCA baru tumbuh 5%. Selain BCA, sejumlah bank
mengubah target KPR. Bank Negara Indonesia (BNI) semisal, akan menaikkan target
pertumbuhan kredit KPR tahun ini menjadi 14% dari sebelumnya 10%.
No comments:
Post a Comment