1.
REKENING
GIRO
Rekening
Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan
dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang
asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan
menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
·
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Giro adalah :
simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di
rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan
dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.Untuk memperoleh penggunaan
fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak
nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warga
negara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang
berlaku. Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan
transaksi keuangan, seperti :
1.
Melakukan
pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga
atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai
pengganti uang tunai.
Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek merupakan
surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak Yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan
penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
·
terdapat perkataan “CEK”
·
harus berisi perintah tak bersyarat unutk
membayar sejumlah uang tertentu
·
nama bank yang harus membayar (tertarik)
·
penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
·
tanda tangan penarik.
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
·
tersedianya dana
·
ada materai yang cukup
·
jika ada coretan harus di ttg oelh
pemberi cek
·
jumlah uang tertulis di angka dan huruf
harus sama
·
memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70
hari)
·
ttg dan stempel perusahaan harus sama
dengan contoh
·
tidak diblokir pihak berwenang
·
resi cek sudah kembali
·
endorsment cek sempurna
·
rekening belum ditutup
Cek Atas Nama (Order
Cheque)
Adalah
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada
nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai
tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer
Cheque)
Adalah
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan
paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross
Cheque)
Adalah
Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada
ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang
cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan
secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur
cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/:
tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek kosong
cek
yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Melakukan pembayaran
dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet
Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima
dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui
pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama
dengan Cek Silang. BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan
biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. Alat lainnya.
Surat
perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang
ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)
2. SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah : ‘ simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’
Tabungan
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat
dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di
Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus.
Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja
digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan
fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu
sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain
sebagainya.
Jadi
kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua.
Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah
dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa
membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai
rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti
rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini
fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran
awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan
tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada
tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama,
misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000.
Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di
banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Bunga
tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang,
sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap
akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan
bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di
tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya
pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya,
semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai
timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua
Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong
dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan
biaya administrasi pada tabungan.
Buku
tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan
biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada
juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke
alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa
saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
SIMPANAN DEPOSITO (TIME
DEPOSIT)
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : ‘ simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpan dengan bank.’
Jenis-jenis
Deposito
1. Deposito
berjangka : deposito yang diterbitkan menurut
jangka waktu tertentu,
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito
ini atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan.
2. Sertifikat
Deposito : deposito yang diterbitkan menurut
jangka waktu tertentu,
biasanya
2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan
adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
3. Deposito
on call :
deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan
atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunya yang diberikan
juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.
Deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau kita menaruh uang Rp
1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut
baru bisa kita ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, kita juga dijanjikan
pemberian bunga tertentu yang bisa kita nikmati pada saat deposito itu jatuh
tempo.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang kita
akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk
menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening
tabungan yang uangnya bisa kita tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi
daya tarik utama deposito.
Tidak
seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal
setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank
bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan
lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan,
karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian
pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga
deposito yang Anda dapatkan.
Perbedaan Deposito
berjangka VS Sertifikat Deposito
Bunga
pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito
dibayar saat jatuh tempo Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena
diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat
deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang
memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh
tempo.
Sertifikat
deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti
deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus
segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang
jangka waktunya. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak
menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.
No comments:
Post a Comment