Definisi
Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1.
Warkat Inkaso
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
COLLECTION
Sama
dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan jasa bank
koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang di terima oleh
seksi inkaso untuk di tagihkan.
Collection hanya
dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan keluar negeri
hanyalah bank devisa.
Warkat-warkat
yang dapat di inkasokan adalah :
1. Draft
/ wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada
bank lain/koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang /
perusahaan yang namanya tercantum di draft / wesel tersebut
pada waktu diajukan.
2. Travelers
check, yaitu sejenis kertas serharga yang di kenal dan di pergunakan
oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar / alat pembayaran yang sah.
3. Treasury
check, yaitu sejenis check yang di keluarkan oleh duta besar negara
tertentu.
Ada
3 macam cara collection :
1. Full collection/individual collection adalah Suatu
proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank
koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet
kembali rekening bank penerbit tersebut.
2.
Cash collection adalah Jumlah hasil collection di
kredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank
koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat
mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank
penagih selama 15 hari kerja.
3.
Cash Letter adalah hanya dapat di berikan kepada
nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebet kembali rekening bank
penagih dalam waktu 6 tahun.
Jenis
Inkaso
a.
Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Ruang
Lingkup Inkaso
A. Lalu
lintas Pembayaran Dalam Negeri
- Pengiriman
uang (Transfer)
- Inkaso
(Collection)
- Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
• Jasa-jasa
Bank Lainnya :
- Jual
beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
- Kartu
kredit (credit card)
- Garansi bank
- Aktivitas
jual beli surat-surat berharga
- Kotak
pengaman simpanan (safe deposit box)
- Jual
beli valuta asing
- Transaksi
dalam perdagangan valuta asing
- Pengawas
di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
- Penanggung
di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)
B. Lalu
Lintas Pembayaran Luar Negeri
- Kiriman
uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
- Inkaso
(Collection)
- Pembukaan
L/C Luar Negeri
a.
T r a n s f e r
Cara
Pengiriman Uang :
- Pengiriman
uang cara on line (interbranch transfer), EFT (electronic fund transfer)
- Pengiriman
uang dengan telex (Telegrafic Transfer)
- Pengiriman
dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer)
- Pengiriman
dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
- Pengiriman
dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order)
Fungsi
dan Peranan Inkaso
Fungsi
Inkaso
Pelayan
jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
Peranan
Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme
Inkaso
Proses
Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan
:
(1) Nasabah
bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
(2) Bank
ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui
ekspedisi.
(3) Bank
ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
(4) Hasil
inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media
teleks.
(5) Bank
ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).
Proses
Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
|
|
Keterangan :
(1) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
(2) Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
(3) Bank
ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
(4) Bank
Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5) Hasilnya
diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti
menambah saldo bank ABCD.
(6) Hasil
inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan
mempergunakan teleks.
(7)
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan
:
(1) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk
ditagihkan.
(2) Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
(3) Bank
XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4) Bank
XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5) Hasilnya
diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
(6) Hasil
Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
(7) Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan
:
(2) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
(3)
Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank
ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan
mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
(4) Bank
koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
(5) Bank
lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana
layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak
ada tolakan.
(6) Hasil
kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
(7) Hasil
tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di
Bandung.
(8) Bank
Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD
Bandung.
(9) Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan
berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.
No comments:
Post a Comment