Friday 27 September 2013

Contoh Makalah Index Gini

EKONOMI MAKRO
TEMA
INDEX GINI

MUHAMMAD LUKMAN HAKIM
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI)  HAMFARA YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Berbagai Negara di dunia khususnya di Indonesia menerapkan system koefisien gini atau index gini untuk mengukur seberapa besar pendapatan yang diterima oleh masyarakat Indonesia, index gini digunakan pemerintah untuk menetapkan tingkat garis kemiskinan terendah melalui nilai agregat. Jadi selurruh warga Negara Indonesia yang memiliki pendapatan tetap diakumulasikan terus dicari nilai rata rata yang kemudian disebut pendapatan perkapita masyarakat.
Cara ini menurut saya tidak adil karena pendapatan perkapita yang didapat hnyalah data data saja sedangkan fakta dilapangan masyarakat Indonesia banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan jadi itu hanya data saja yang kebanyakan nilai itu banyak ditopang oleh para konglomerat kaya yang hanya segelintir orang saja.
Bank Dunia menetapkan “kemiskinan absolout” jika pendapatan di bawah 1 dollar As per hari (Rp 280.000/bulan) dan “kemiskinan menengah” 2 dollar AS/hari.  Sementara Indonesia menetapkan garis kemiskinan per kapita dengan angka tunggal Rp. 243.729/bulan.
lalu bagaimana jika seseorang berpendapatan Rp 250.000/bulan, apakah ia tidak termasuk miskin absolut? jawabannya adalah seseorang dikatakan miskin tidak hanya disebabkan oleh keberadaannya pada atau dibawah garis kemiskinan yang dibuat ekonom dan statitikus konvensional, melainkan seseorang akan dikatan miskin jika pendapatannya sangat tidak dapat memenuhi pengeluarannya atau cenderung tidak bisa menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bagaimana cara pemerintah menghitung ukuran ketimpangan distribusi atau pendapatan dengan index gini, penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungannya agar kita bisa mengetahui cara yang digunakan itu benar atau  salah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian index gini atau koefisien gini.?
2.      Bagaimana cara perhitungan index gini.?
3.      Pengertian dari gini rasio dan perhitungannya.?
4.      Bagaimana keadaan garis kemiskinan di kota kota Indonesia.?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koefisien Gini
Koefisien Gini adalah ukuran ketimpangan distribusi. Ukuran ini pertama kali dikembangkan oleh statistisi dan ahli sosiologi Italia bernama Corrado Gini dan dipublikasikan pada tahun 1912 dalam makalahnya berjudul “Variability and Mutability” (dalam bahasa Italia: Variabilità e mutabilità).
Koefisien Gini dinyatakan dalam bentuk rasio yang nilainya antara 0 dan 1. Nilai 0 menunjukkan pemerataan yang sempurna di mana semua nilai sama sedangkan nilai 1 menunjukkan ketimpangan yang paling tinggi yaitu satu orang menguasai semuanya sedangkan yang lainnya nihil. Menurut definisinya, koefisien gini adalah perbandingan luas daerah antara kurva lorenz dan garis lurus 45 derajat terhadap luas daerah di bawah garis 45 derajat tersebut.


Pada gambar, Kurva Lorenz memetakan kumulatif pendapatan pada sumbu vertikal dengan kumulatif penduduk pada sumbu horisontal. Pada contoh, 40 persen penduduk menguasai sekitar 20 persen total pendapatan. Koefisien gini diperoleh dengan membagi luas daerah A dengan (A+B).
Jika setiap individu memiliki pendapatan yang sama, maka kurva distribusi pendapatan akan tepat jatuh pada garis lurus 45 derajat pada gambar, dan koefisien gini bernilai 0. Sebaliknya jika seorang individu menguasai seluruh pendapatan, dikatakan terjadi ketimpangan sempurna (maksimum) sehingga kurva distribusi pendapatan akan jatuh pada titik (0,0), (0,100) dan (100,100), dan angka koefisien gini bernilai 1.

2.      Cara Perhitungan Index Gini

Koefisien Gini dihitung sbb:


(karena A+B = 0,5)
Atau untuk fungsi probabilitas diskret f(y) dengan yi; i dari 1 sampai n, adalah titik-titik diurutkan dari kecil ke besar (increasing):
di mana

Pada praktek, fungsi L(x) maupun f(y) tidak diketahui, hanya ada titik koordinat dalam interval. Sehingga koefisien gini dihitung menggunakan rumus:
di mana:
Xk = kumulatif proporsi populasi
Yk = kumulatif proporsi income/pendapatan
Yk diurutkan dari kecil ke besar
Nilai G1 di sini adalah perkiraan dari nilai G.
3.      Gini Rasio

Tingkat pemerataan pendapatan akan terjadi jika semua orang mendapatkan distribusi pendapatan yang sama rata, atau dengan kata lain Rasio Gini -nya adalah sama dengan nol (Gini Ratio = 0).  Jadi singkatnya rasio Gini adalah rasio tentang distribusi pendapatan dengan angka kisaran 0 sampai dengan 1. dan jika G mendekati 0 berarti distribusi pendapatan yang diterima hampir sama dengan  banyak penduduk. Berikut adalah arti nilai dari besaran gini rasio:
G < 0.3 ————————-artinya ketimpangan rendah
0.3 ≤ G ≤ 0.5 ——————artinya ketimpangan sedang
G > 0.5  ————————-artinya ketimpangan tinggi
Memburuknya index Gini dari 38% (2010) menjadi 41% (2011) adalah kesenjangan kaya-miskin yang mencemaskan.
penghitungan gini rasio
           
Perhitungan gini rasio adalah daerah A dibagi dengan daerah B. dan jika semakin menyempit daerah A (mendekati garis distribusi sempurna 45 derajat) artinya gini rasio mendekati 0, yang berarti distribusi pendapatannya cenderung semakin merata.  lalu apakah ada negara dengan gini rasio sama dengan o? jawabannya tidak ada karena jika distribusi pendapatan sangat merata maka tidak akan ada barang-barang mewah yang disebabkan  investor barang mewah enggan untuk berinvestasi pada negara tersebut.




4.      Keadaan Kemiskinan di Indonesia
garis kemiskinan
           
             


DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono.2012.Makro Ekonomi teori pengantar. Jakarta







Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya saja adalah : sabun, sampoo dan pembersih wajah, walaupun fungsi sabun sama semua yakni untuk membersihkan badan tapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khas masing masing, misalnya yaitu perbedaan aroma, perbedaan warna, dan lain lain.
Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah seperti makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar monopolistik :
- Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
- Mirip dengan pasar persaingan sempurna
- Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
- Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
- Relatif mudah keluar masuk pasar
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.Tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Jadi dalam pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Tetapi  bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.
Nah , disinilah peran media baik itu media cetak maupun media elektronik sangat berperan penting dalam menciptakan citra baik sebuah perusahaan didalam benak masyarakat melalui iklan iklan dalam tayangan televisi ataupun koran. Jadi sebuah perusahaan siap membayar biaya sebesar apapun itu agar produk yang dihasilkan bisa tampil dimedia baik itu cetak maupun elektronik yang tujuannya tidak lain hanya untuk mempengaruhi masyarakat agar mengenali produk tersebut yang akhirnya masyarakat tertarik dan membeli atau mengikuti produk tersebut.. Jadi kita bisa melihat banyak iklan di televisi yang menawarkan produknya selalu menampilkan citra baiknya bahkan setiap produk sudah memiliki slogan yang khas untuk menggambarkan produk yang ditawarkan seperti sepeda motor YAMAHA dengan slogannya yaitu “yamaha semakin didepan” dan masih banyak lagi.
Dalam pasar monopolistik produsen harus memiliki kemampuan untuk menciptakan inovasi atau terobosan terbaru untuk produk yang dihasilkan sebelumnya agar produknya sesuai dengan perkembangan jaman yang sesuai dengan yang diinginkan konsumen dan juga untuk menyaingi produk yang sejenis dari produsen yang lainnya agar tidak kehilangan pelanggan contohnya saja adalah produk pasta gigi pepsodent yang mengeluarkan produk terbarunya yaitu pepsodent herbal yang merupakan inovasi dari produk sebelumnya, walaupun sama tetapi ada yang diperbaharui sehingga konsumen tidak merasa bosan dan tetap membeli produk pepsodent walaupun beda versi sehingga pepsodent tersebut tidak kehilangan pelanggan.
Dalam pasar monopolistik perusahaan kecil yang akan masuk dalam persaingan tidaklah mudah karena dalam persaingan pasar monopolistik hanya perusahaan perusahaan besar yanng mampu bertahan karena memiliki modal yang cukup besar untuk mempromosikan produknya melalui media baik itu cetak maupun elektronik dan  produsen harus selalu berinovasi menghasilkan produk terbaru, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang besar pula. Jadi cepat atau lambat perusahaan kecil yang masuk dalam persaingan akan tersingkir dengan sendirinya karena faktor modal yang tidak mampu bersaing dengan perusahaan yang memiliki modal besar.

Token Money

Token Money
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Menurut Ensiklopedi Indonesia Tahun 1984, Uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, syandar daya beli, standar uang dan garansi(jaminan) menanggung hutang.
            Semua aspek kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia menjadi sakit-sakitan.Uang memang benda mati. Namun ternyata ia bisa mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia lupa akan fungsi dan peran uang yang sesungguhnya. Dengan uang yang notabene adalah benda mati napas hidup perekonomian suatu negara dapat terlihat. Dengan uang manusia bisa membeli rasa “aman:, bersosialisasi, dihargai dan dihormati. Dengan uang manusia dapat mengaktualisasikan dirinya.
Sejarah Perkembangan Uang :
1.      Tahap Barter
            Dalam kehidupan manusia selalu dihadapkan kenyataan bahwa bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
     2.   Tahap Uang Barang
            Dalam tahap ini manusia menetapkan benda benda tertentu sebagai alat tukar, Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh        umum.Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.Misalnya, garam atau barang berharga yang lainnya.
     3.  Tahap Uang Logam
            Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang untuk bertransaksi.
    4.     Tahap Uang Kertas                                                                                                              
            Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai             alat/perantara untuk melakukan transaksi. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas   secara             langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka   menjadikan kertas sebagai alat tukar hingga             sampai sekarang
            Seiring berkembangnya peradaban dan perekonomian manusia, maka fungsi uang pun terus berkembang. di samping sebagai alat tukar uang juga berfungsi sebagai pembakuan nilai, penyimpanan kekayaan satuan penghitungan juga sebagai standard pembayaran tangguh.
perkembangan teknologi dan peradaban manusia, secara tidak langsung mendorong pertumbuhan dan percepatan system perekonomian dan system perdangan antar manusia dan antar negara. maka, posisi dan jenis uang pun berkembang sesuai dengan kebutuhan. ada beberapa jenis uang yang digunakan oleh manusia dalam bertransaksi, yaitu:
UANG BARANG (COMMODITY MONEY)
             yaitu alat tukar yang berupa barang/komoditas yang bisa diperjualbelikan jika tidak digunakan sebagai uang. komoditas yang paling memenuhi syarat adalah emas dan perak, disamping memenuhi syarat sebagai uang, emas dan perak juga bisa dibuat pecahan-pecahan kecil dengan berbagai karat/persentase kandungan.                                                                                                                                           UANG KARTAL/KERTAS (TOKEN MONEY)
            pada awalnya adalah uang yang dikeluarkan pihak pemilik emas atau perak (bank/bank sentral) dalam bentuk kertas dengan besaran yang senilai dengan emas/perak yang dimilikinya. karna uang kertas ini didukung oleh kepemilikan emas/perak, maka masyarakat mendukung keberadaan uang kertas ini. syarat penerbitan uang kertas didasarkan pada kepemilikan emas/perak ini dikenal dengan briton woods system. namun dalam perkembangannya, dan hal ini yang menjadi faktor kehancuran ekonomi dunia, uang kertas ini tidak lagi didasarkan pada kepemilikan emas/perak yang membuatnya.. hal ini diawali oleh amerika serikat yang pada tahun 1960-an tidak lagi menerapkan sistem briton woods yang mensyaratkan penerbitan uang berdasarkan jumlah emas yang dimilikinya. AS menerbitkan uang dollar semaunya saja sesuai dengan kebutuhannya.
Pandangan islam terhadap token money :
            uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang (alat pembayaran), karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut.          
            Hal ini dibolehkan dalam islam karena berpijak kepada hukum asal alat pembayaran adalah emas dan perak dan berpijak kepada illat (sebab hukum) berlakunya hukum riba pada keduanya adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan fuqaha syariat. Dengan dasar Kriteria tsamaniyah ini menurut para fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun tambang emas dan perak ini merupakan asal. Ditambah mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak telah mundur dari peredaran dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menyimpannya dan menganggapnya sebagai uang. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun harganya bukan pada dzat-nya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya.

            Karena kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat wajib padanya dan berlaku riba dengan kedua macamnya pada uang kertas ini, baik riba nasiah maupun riba fadhl. Sebagaimana hal itu berlaku pada emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak.  Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang dalam segala keterkaitan yang ditetapkan syariat.

HUKUM ISLAM SEPUTAR KARTU KREDIT

System kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan system kredit, yang namanya berasal dari kartu plastic yang diterbitkan kepada pengguna system tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810. Saat ini, di dunia kartu kredit telah diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu : VISA, MASTERCARD dan AMERICAN EXPRESS.
Jenis dan kategori kartu kredit
1.      Classic atau silver, biasanya limit paling kecil
2.      Gold, biasanya memiliki limit antara 8-50 juta
3.      Titanium,memiliki limit yang hamper sama dengan platinum yaitu berkisar antara 25-500 juta
4.      Platinum, memiliki limit yang sama dengan titanium tetapi ini bergantung kepada bank penerbitnya.
Penggunaan kartu kredit:
Adapun penggunaan kartu kredit yang positif menurut bank yaitu :
1.      1.  Tidak melewati batas kredit
2.      2 .Tidak melewati batas 80% limit
3.      3. Tidak dipakai untuk mengambil tunai
Kartu kredit digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme kredit, dimana pihak bank menghutangi pemakai untuk dibayarkan secara online kepada pihak lain. Ini merupakan mekanisme hawalah yang dipindahkan dari pemakai kepada bank dengan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Berbeda hawalah dengan kartu debit karena dana yang dipindahkan adalah dana pemakai kartu debet tersebut, bukan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Yang kedua, kartu kredit juga bisa digunakan untuk menarik cash atau pinjaman murni, dimana pihak bank menghutangi pemakai secara langsung ketika pemakai tersebut menarik sejumlah uang sesuai dengan limit yang diberikan oelh bank yuang bersangkutan secara tunai. Hanya saja baik transaksi hawalah maupun tunai, sama-sama menggunakan system riba.
HUKUM KARTU KREDIT
Lazimnya pinjaman penguna kartu kredit tersebut wajib mengembalikan pada tanggal waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa selain terkena beban bunga juga denda atau pinalti.ini berbeda dengan kartu debit, kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu ini mengacu kepada saldo tabungan bank anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila tabungan anda dimisalkan Rp 1 juta maka anda tidak bisa melakukan transaksi diatas nilai tersebut.
Berdasarkan fakta diatas maka hukum kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Kartu kredit jelas-jelas haram, dalil keharamannya dikembalikan pada dalil tentang keharaman riba  Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS:Al-Baqarah | Ayat: 278)
Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk dain (hutang) dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda. Ibnu taimiyah berkata,”para ulama,,sepakat bahwa pemberi utang jika dia mensyaratkan adanya tambahan atas utang yang diberikan maka syarat itu itu haram” ibnu qudamah juga mengatakan “setiap utang yang didalamnya mensyaratkan adanya tambahan maka syarat itu jelas haram dan tidak ada satu pun perbedaan pendapat.”

Karena itu sanksi punishment dalam akad utang piutang ini jelas tidak diperbolehkan karena merupakan bagian dari riba. Sebab yang menjadi objek akad dalam akad tersebut adalah dayn (utang) sedangkan adanya syarat tambahan diluar hutang tersebut jelas merupakan bentuk riba. Dengan demikian baik dari segi akadnya yaitu utang piutang dengan system riba jelas bahwa kartu kredit tersebut tidak bisa dilepaskan dari riba. Demikian juga dengan status penalty atau denda yang terjadi akibat keterlambatan bayar dari tenggang waktu yang diberikan oleh pihak bank juga masuk dalam kategori riba karena merupakan tambahan harta untuk utang.

Wednesday 25 September 2013

sahabat untuk selamanya

inilah foto2 kami sebagai sehabat sejati walaupun kami sekarang terpisah entah dmana entah tapi kita tetap satu sebagai sahabat sejati.............


































kangen kalian, kapan bisa ngumpul bareng lagi kita.....