System
kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan system kredit,
yang namanya berasal dari kartu plastic yang diterbitkan kepada pengguna system
tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dimana penerbit kartu
kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama seperti yang
dispesifikasikan oleh standar ISO 7810. Saat ini, di dunia kartu kredit telah
diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu : VISA, MASTERCARD dan
AMERICAN EXPRESS.
Jenis
dan kategori kartu kredit
1. Classic
atau silver, biasanya limit paling kecil
2. Gold,
biasanya memiliki limit antara 8-50 juta
3. Titanium,memiliki
limit yang hamper sama dengan platinum yaitu berkisar antara 25-500 juta
4. Platinum,
memiliki limit yang sama dengan titanium tetapi ini bergantung kepada bank
penerbitnya.
Penggunaan
kartu kredit:
Adapun
penggunaan kartu kredit yang positif menurut bank yaitu :
1. 1. Tidak
melewati batas kredit
2. 2 .Tidak
melewati batas 80% limit
3. 3. Tidak
dipakai untuk mengambil tunai
Kartu
kredit digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme kredit, dimana
pihak bank menghutangi pemakai untuk dibayarkan secara online kepada pihak
lain. Ini merupakan mekanisme hawalah yang dipindahkan dari pemakai kepada bank
dengan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Berbeda hawalah dengan kartu
debit karena dana yang dipindahkan adalah dana pemakai kartu debet tersebut,
bukan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Yang kedua, kartu kredit juga
bisa digunakan untuk menarik cash atau pinjaman murni, dimana pihak bank
menghutangi pemakai secara langsung ketika pemakai tersebut menarik sejumlah
uang sesuai dengan limit yang diberikan oelh bank yuang bersangkutan secara
tunai. Hanya saja baik transaksi hawalah maupun tunai, sama-sama menggunakan
system riba.
HUKUM KARTU KREDIT
Lazimnya
pinjaman penguna kartu kredit tersebut wajib mengembalikan pada tanggal waktu
yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa selain terkena beban bunga juga denda
atau pinalti.ini berbeda dengan kartu debit, kartu debit adalah sebuah kartu
pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu ini mengacu
kepada saldo tabungan bank anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila
tabungan anda dimisalkan Rp 1 juta maka anda tidak bisa melakukan transaksi
diatas nilai tersebut.
Berdasarkan
fakta diatas maka hukum kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Kartu kredit
jelas-jelas haram, dalil keharamannya dikembalikan pada dalil tentang keharaman
riba Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”. (QS:Al-Baqarah | Ayat: 278)
Ini
karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk dain (hutang)
dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda. Ibnu
taimiyah berkata,”para ulama,,sepakat bahwa pemberi utang jika dia mensyaratkan
adanya tambahan atas utang yang diberikan maka syarat itu itu haram” ibnu
qudamah juga mengatakan “setiap utang yang didalamnya mensyaratkan adanya
tambahan maka syarat itu jelas haram dan tidak ada satu pun perbedaan
pendapat.”
Karena
itu sanksi punishment dalam akad utang piutang ini jelas tidak diperbolehkan karena
merupakan bagian dari riba. Sebab yang menjadi objek akad dalam akad tersebut
adalah dayn (utang) sedangkan adanya syarat tambahan diluar hutang tersebut
jelas merupakan bentuk riba. Dengan demikian baik dari segi akadnya yaitu utang
piutang dengan system riba jelas bahwa kartu kredit tersebut tidak bisa
dilepaskan dari riba. Demikian juga dengan status penalty atau denda yang
terjadi akibat keterlambatan bayar dari tenggang waktu yang diberikan oleh
pihak bank juga masuk dalam kategori riba karena merupakan tambahan harta untuk
utang.
No comments:
Post a Comment