Friday 27 September 2013

HUKUM ISLAM SEPUTAR KARTU KREDIT

System kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan system kredit, yang namanya berasal dari kartu plastic yang diterbitkan kepada pengguna system tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810. Saat ini, di dunia kartu kredit telah diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu : VISA, MASTERCARD dan AMERICAN EXPRESS.
Jenis dan kategori kartu kredit
1.      Classic atau silver, biasanya limit paling kecil
2.      Gold, biasanya memiliki limit antara 8-50 juta
3.      Titanium,memiliki limit yang hamper sama dengan platinum yaitu berkisar antara 25-500 juta
4.      Platinum, memiliki limit yang sama dengan titanium tetapi ini bergantung kepada bank penerbitnya.
Penggunaan kartu kredit:
Adapun penggunaan kartu kredit yang positif menurut bank yaitu :
1.      1.  Tidak melewati batas kredit
2.      2 .Tidak melewati batas 80% limit
3.      3. Tidak dipakai untuk mengambil tunai
Kartu kredit digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme kredit, dimana pihak bank menghutangi pemakai untuk dibayarkan secara online kepada pihak lain. Ini merupakan mekanisme hawalah yang dipindahkan dari pemakai kepada bank dengan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Berbeda hawalah dengan kartu debit karena dana yang dipindahkan adalah dana pemakai kartu debet tersebut, bukan dana pinjaman dari bank yang bersangkutan. Yang kedua, kartu kredit juga bisa digunakan untuk menarik cash atau pinjaman murni, dimana pihak bank menghutangi pemakai secara langsung ketika pemakai tersebut menarik sejumlah uang sesuai dengan limit yang diberikan oelh bank yuang bersangkutan secara tunai. Hanya saja baik transaksi hawalah maupun tunai, sama-sama menggunakan system riba.
HUKUM KARTU KREDIT
Lazimnya pinjaman penguna kartu kredit tersebut wajib mengembalikan pada tanggal waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa selain terkena beban bunga juga denda atau pinalti.ini berbeda dengan kartu debit, kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu ini mengacu kepada saldo tabungan bank anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila tabungan anda dimisalkan Rp 1 juta maka anda tidak bisa melakukan transaksi diatas nilai tersebut.
Berdasarkan fakta diatas maka hukum kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Kartu kredit jelas-jelas haram, dalil keharamannya dikembalikan pada dalil tentang keharaman riba  Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS:Al-Baqarah | Ayat: 278)
Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk dain (hutang) dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda. Ibnu taimiyah berkata,”para ulama,,sepakat bahwa pemberi utang jika dia mensyaratkan adanya tambahan atas utang yang diberikan maka syarat itu itu haram” ibnu qudamah juga mengatakan “setiap utang yang didalamnya mensyaratkan adanya tambahan maka syarat itu jelas haram dan tidak ada satu pun perbedaan pendapat.”

Karena itu sanksi punishment dalam akad utang piutang ini jelas tidak diperbolehkan karena merupakan bagian dari riba. Sebab yang menjadi objek akad dalam akad tersebut adalah dayn (utang) sedangkan adanya syarat tambahan diluar hutang tersebut jelas merupakan bentuk riba. Dengan demikian baik dari segi akadnya yaitu utang piutang dengan system riba jelas bahwa kartu kredit tersebut tidak bisa dilepaskan dari riba. Demikian juga dengan status penalty atau denda yang terjadi akibat keterlambatan bayar dari tenggang waktu yang diberikan oleh pihak bank juga masuk dalam kategori riba karena merupakan tambahan harta untuk utang.

No comments:

Post a Comment