Token
Money
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam
ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia
dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang
dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia Tahun 1984, Uang adalah segala sesuatu
yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau
standar pengukuran nilai, syandar daya beli, standar uang dan garansi(jaminan)
menanggung hutang.
Semua
aspek kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan
ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang
tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam
peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam
perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa
darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan
darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya
manusia menjadi sakit-sakitan.Uang memang benda mati. Namun ternyata ia bisa
mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia lupa akan fungsi dan
peran uang yang sesungguhnya. Dengan uang yang notabene adalah benda mati napas
hidup perekonomian suatu negara dapat terlihat. Dengan uang manusia bisa
membeli rasa “aman:, bersosialisasi, dihargai dan dihormati. Dengan uang
manusia dapat mengaktualisasikan dirinya.
Sejarah Perkembangan Uang :
1. Tahap Barter
Dalam kehidupan manusia selalu
dihadapkan kenyataan bahwa bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang
dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu
barang ditukar dengan barang.
2.
Tahap Uang Barang
Dalam tahap ini manusia menetapkan
benda benda tertentu sebagai alat tukar, Benda-benda yang ditetapkan sebagai
alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum.Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh
atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari.Misalnya, garam atau barang berharga yang lainnya.
3.
Tahap Uang Logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang
logam. Logam dipilih sebagai bahan uang untuk bertransaksi.
4.
Tahap Uang Kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung
sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas sebagai alat tukar hingga sampai
sekarang
Seiring berkembangnya peradaban dan
perekonomian manusia, maka fungsi uang pun terus berkembang. di samping sebagai
alat tukar uang juga berfungsi sebagai pembakuan nilai, penyimpanan kekayaan satuan
penghitungan juga sebagai standard pembayaran tangguh.
perkembangan teknologi dan peradaban manusia, secara tidak langsung mendorong pertumbuhan dan percepatan system perekonomian dan system perdangan antar manusia dan antar negara. maka, posisi dan jenis uang pun berkembang sesuai dengan kebutuhan. ada beberapa jenis uang yang digunakan oleh manusia dalam bertransaksi, yaitu:
perkembangan teknologi dan peradaban manusia, secara tidak langsung mendorong pertumbuhan dan percepatan system perekonomian dan system perdangan antar manusia dan antar negara. maka, posisi dan jenis uang pun berkembang sesuai dengan kebutuhan. ada beberapa jenis uang yang digunakan oleh manusia dalam bertransaksi, yaitu:
UANG BARANG (COMMODITY MONEY)
yaitu alat tukar yang berupa barang/komoditas
yang bisa diperjualbelikan jika tidak digunakan sebagai uang. komoditas yang
paling memenuhi syarat adalah emas dan perak, disamping memenuhi syarat sebagai
uang, emas dan perak juga bisa dibuat pecahan-pecahan kecil dengan berbagai
karat/persentase kandungan.
UANG
KARTAL/KERTAS (TOKEN MONEY)
pada awalnya adalah uang yang
dikeluarkan pihak pemilik emas atau perak (bank/bank sentral) dalam bentuk
kertas dengan besaran yang senilai dengan emas/perak yang dimilikinya. karna
uang kertas ini didukung oleh kepemilikan emas/perak, maka masyarakat mendukung
keberadaan uang kertas ini. syarat penerbitan uang kertas didasarkan pada
kepemilikan emas/perak ini dikenal dengan briton woods system. namun dalam
perkembangannya, dan hal ini yang menjadi faktor kehancuran ekonomi dunia, uang
kertas ini tidak lagi didasarkan pada kepemilikan emas/perak yang membuatnya..
hal ini diawali oleh amerika serikat yang pada tahun 1960-an tidak lagi
menerapkan sistem briton woods yang mensyaratkan penerbitan uang berdasarkan
jumlah emas yang dimilikinya. AS menerbitkan uang dollar semaunya saja sesuai
dengan kebutuhannya.
Pandangan
islam terhadap token money :
uang kertas telah mengambil peranan
sebagai uang (alat pembayaran), karena ia telah menjadi standar nilai harga dan
penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung
saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat
dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan
negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa
dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang
yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah
kertas-kertas tersebut.
Hal ini dibolehkan dalam islam
karena berpijak kepada hukum asal alat pembayaran adalah emas dan perak dan
berpijak kepada illat (sebab hukum) berlakunya hukum riba pada keduanya adalah tsamaniyah
(standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di
kalangan fuqaha syariat. Dengan dasar Kriteria tsamaniyah ini
menurut para fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun
tambang emas dan perak ini merupakan asal. Ditambah mata uang kertas telah
menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas
dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai
barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak telah mundur dari
peredaran dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menyimpannya dan
menganggapnya sebagai uang. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya
dalam skala umum. Sekalipun harganya bukan pada dzat-nya, akan tetapi
karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya
sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi
sisi tsamaniyah padanya.
Karena kesimpulan tentang illat
berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat
ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas
seluruhnya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata
uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum
emas dan perak, sehingga zakat wajib padanya dan berlaku riba dengan kedua
macamnya pada uang kertas ini, baik riba nasiah maupun riba fadhl.
Sebagaimana hal itu berlaku pada emas dan perak secara sempurna dengan
mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga
ia diqiyaskan kepada emas dan perak. Dengan demikian mata uang
kertas mengambil hukum-hukum uang dalam segala keterkaitan yang ditetapkan syariat.
No comments:
Post a Comment