Friday 27 September 2013

Token Money

Token Money
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Menurut Ensiklopedi Indonesia Tahun 1984, Uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, syandar daya beli, standar uang dan garansi(jaminan) menanggung hutang.
            Semua aspek kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia menjadi sakit-sakitan.Uang memang benda mati. Namun ternyata ia bisa mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia lupa akan fungsi dan peran uang yang sesungguhnya. Dengan uang yang notabene adalah benda mati napas hidup perekonomian suatu negara dapat terlihat. Dengan uang manusia bisa membeli rasa “aman:, bersosialisasi, dihargai dan dihormati. Dengan uang manusia dapat mengaktualisasikan dirinya.
Sejarah Perkembangan Uang :
1.      Tahap Barter
            Dalam kehidupan manusia selalu dihadapkan kenyataan bahwa bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
     2.   Tahap Uang Barang
            Dalam tahap ini manusia menetapkan benda benda tertentu sebagai alat tukar, Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh        umum.Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.Misalnya, garam atau barang berharga yang lainnya.
     3.  Tahap Uang Logam
            Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang untuk bertransaksi.
    4.     Tahap Uang Kertas                                                                                                              
            Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai             alat/perantara untuk melakukan transaksi. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas   secara             langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka   menjadikan kertas sebagai alat tukar hingga             sampai sekarang
            Seiring berkembangnya peradaban dan perekonomian manusia, maka fungsi uang pun terus berkembang. di samping sebagai alat tukar uang juga berfungsi sebagai pembakuan nilai, penyimpanan kekayaan satuan penghitungan juga sebagai standard pembayaran tangguh.
perkembangan teknologi dan peradaban manusia, secara tidak langsung mendorong pertumbuhan dan percepatan system perekonomian dan system perdangan antar manusia dan antar negara. maka, posisi dan jenis uang pun berkembang sesuai dengan kebutuhan. ada beberapa jenis uang yang digunakan oleh manusia dalam bertransaksi, yaitu:
UANG BARANG (COMMODITY MONEY)
             yaitu alat tukar yang berupa barang/komoditas yang bisa diperjualbelikan jika tidak digunakan sebagai uang. komoditas yang paling memenuhi syarat adalah emas dan perak, disamping memenuhi syarat sebagai uang, emas dan perak juga bisa dibuat pecahan-pecahan kecil dengan berbagai karat/persentase kandungan.                                                                                                                                           UANG KARTAL/KERTAS (TOKEN MONEY)
            pada awalnya adalah uang yang dikeluarkan pihak pemilik emas atau perak (bank/bank sentral) dalam bentuk kertas dengan besaran yang senilai dengan emas/perak yang dimilikinya. karna uang kertas ini didukung oleh kepemilikan emas/perak, maka masyarakat mendukung keberadaan uang kertas ini. syarat penerbitan uang kertas didasarkan pada kepemilikan emas/perak ini dikenal dengan briton woods system. namun dalam perkembangannya, dan hal ini yang menjadi faktor kehancuran ekonomi dunia, uang kertas ini tidak lagi didasarkan pada kepemilikan emas/perak yang membuatnya.. hal ini diawali oleh amerika serikat yang pada tahun 1960-an tidak lagi menerapkan sistem briton woods yang mensyaratkan penerbitan uang berdasarkan jumlah emas yang dimilikinya. AS menerbitkan uang dollar semaunya saja sesuai dengan kebutuhannya.
Pandangan islam terhadap token money :
            uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang (alat pembayaran), karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut.          
            Hal ini dibolehkan dalam islam karena berpijak kepada hukum asal alat pembayaran adalah emas dan perak dan berpijak kepada illat (sebab hukum) berlakunya hukum riba pada keduanya adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan fuqaha syariat. Dengan dasar Kriteria tsamaniyah ini menurut para fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun tambang emas dan perak ini merupakan asal. Ditambah mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak telah mundur dari peredaran dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menyimpannya dan menganggapnya sebagai uang. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun harganya bukan pada dzat-nya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya.

            Karena kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat wajib padanya dan berlaku riba dengan kedua macamnya pada uang kertas ini, baik riba nasiah maupun riba fadhl. Sebagaimana hal itu berlaku pada emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak.  Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang dalam segala keterkaitan yang ditetapkan syariat.

No comments:

Post a Comment